Tersangka Korupsi PBB-P2, HD Ditahan Penyidik, JS Mangkir
Jumat, 24 September 2021 – 23:50 WIB

Ilustrasi - Tim Kejari Kabupaten Madiun melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kabupaten Madiun, Jatim, Kamis (29/4/2021). (ANTARA/Louis Rika)
Uang tersebut malahan digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tersangka HD diduga beraksi mulai 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp 89 juta. Sementara JS mulai korupsi pada 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.
Namun, HD telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30 juta.
Sesuai data, kasus dugaan korupsi penyelewengan PBB-P2 telah ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun sejak bulan Februari 2021 dan terus ditindaklanjuti.
Adapun dugaan piutang PBB-P2 rentang tahun 2015 sampai 2020 total mencapai senilai Rp 9,8 miliar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Kejari Madiun menahan satu dari tersangka korupsi PBB-P2 di wilayah setempat pada Kamis (23/9) kemarin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI