Tersangka Korupsi PBB-P2, HD Ditahan Penyidik, JS Mangkir
Jumat, 24 September 2021 – 23:50 WIB
Uang tersebut malahan digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tersangka HD diduga beraksi mulai 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp 89 juta. Sementara JS mulai korupsi pada 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.
Namun, HD telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30 juta.
Sesuai data, kasus dugaan korupsi penyelewengan PBB-P2 telah ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun sejak bulan Februari 2021 dan terus ditindaklanjuti.
Adapun dugaan piutang PBB-P2 rentang tahun 2015 sampai 2020 total mencapai senilai Rp 9,8 miliar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Kejari Madiun menahan satu dari tersangka korupsi PBB-P2 di wilayah setempat pada Kamis (23/9) kemarin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah