Tersangka Korupsi, Pejabat di Cirebon Terancam Dijemput Paksa
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tahun 2009-2012, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi.
Tasiya yang sudah dijadikan tersangka sejak 16 Februari 2015 itu mangkir dari panggilan jaksa. "Yang bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Senin (11/5).
Dijelaskan Tony, upaya membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan juga sudah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, tidak menjadi masalah jika penjemputan paksa dilakukan.
"Kemungkinan akan kita jemput paksa. Upaya jemput paksa ada di dalam ketentuan perundang-undangan apabila tersangka tidak kooperatif," ungkap Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu Tasiya, DPC Koordinator Penyerahan Bansos Subekti Sunoto dan Emon Purnomo.
Modus yang digunakan yaitu dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif.
Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp 1,8 miliar. Dua tersangka lain selain Tasiya sudah ditahan penyidik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perekaman KTP Elektronik dan IKD Tertinggi, Kaltim Diganjar Penghargaan Kemendagri
- Disertasi Bahlil Lahadilia Tuai Polemik Perihal Pencatutan Nama JATAM
- Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu
- BAZNAS Sulsel Wujudkan Tata Kelola ZIS dan DSKL yang Transparan
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Pameran AKI 2024 jadi Ajang Apresiasi dan Perkenalan untuk Para Penggerak Budaya