Tersangka Korupsi, Pejabat di Cirebon Terancam Dijemput Paksa
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tahun 2009-2012, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi.
Tasiya yang sudah dijadikan tersangka sejak 16 Februari 2015 itu mangkir dari panggilan jaksa. "Yang bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Senin (11/5).
Dijelaskan Tony, upaya membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan juga sudah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, tidak menjadi masalah jika penjemputan paksa dilakukan.
"Kemungkinan akan kita jemput paksa. Upaya jemput paksa ada di dalam ketentuan perundang-undangan apabila tersangka tidak kooperatif," ungkap Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu Tasiya, DPC Koordinator Penyerahan Bansos Subekti Sunoto dan Emon Purnomo.
Modus yang digunakan yaitu dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif.
Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp 1,8 miliar. Dua tersangka lain selain Tasiya sudah ditahan penyidik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
- PP GP Ansor & Basada Kunjungi PKJN, Bahas Kerja Sama dalam Penanganan Kesehatan Mental
- PDIP Sebut Penggeledahan KPK di Kediaman Hasto Sebagai Drama
- Permasalahan Ini Harus Diselesaikan Sebelum Terapkan Zero ODOL
- Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2