Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan Mangkir
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Joko Paryadi, mangkir panggilan Kejaksaan Agung, Jumat (12/6). Dia merupakan tersangka dugaan korupsi pekerjaan paket 10 untuk pengaspalan Jalan Pal 12–Jalan 21 Unit 1 multiyear dan paket 11 pengaspalan Jalan Muara Niro, Muara Tabun, di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi tahun anggaran 2013–2015
"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (12/6).
Meski demikian, penyidik kembali mengagendakan pemanggilan Joko untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tony menjelaskan, Joko ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan berbagai pelanggaran saat menjabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen terhadap pengadaan dan pekerjaan paket 10 dan paket 11.
Joko diduga melakukan pembuatan harga perkiraan sendiri dan harga penawaran melebihi dari standar biaya dan harga barang atau jasa yang telah ditetapkan. "Kemudian, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Joko Paryadi, mangkir panggilan Kejaksaan Agung, Jumat (12/6). Dia merupakan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad