Tersangka Korupsi Pengerukan Pelabuhan Ini Segera Disidang
jpnn.com, JAMBI - Tersangka perkara korupsi Pengerukan Alur Pelabuhan Talang Duku, yang juga sempat DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Geri Iskandar segera disidangkan.
Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Hal ini disampaikan JPU Kejati Jambi yang mengani perkara ini. "Tersangka akan segera sidang dalam minggu depan," ujar Jaksa Fahrul Rozi seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Selanjutnya pihaknya akan menunggu penunjukan hakim oleh ketua PN Jambi Badrun Zaini. Lalu akan mendapatkan jadwal sidang. "Untuk sidang perdana sempat diungkapkan diagendakan dalam minggu depan," tambah Rozi.
Ditambahkannya, penangkapan buronan Kejati ini sebelumnya didapatkan kala Dia bersembunyi di daerah lain. "Waktu itu kita tangkap yang bersangkutan di Palembang," jelasnya.
Untuk persidangan Geri ini akan menjadi sidang terakhir bagi pelaku kasus ini. Pasalnya dia merupakan orang terakhir yang belum di meja hijaukan.
"Geri saja yang belum disidangkan, yang lainnya ada yang sedang menjalani vonis dan sedang dalam proses pembuktian," ujarnya.
Sekedar mengingatkan untuk kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelabuhan talang duku ini telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini, mantan Kepala Administrasi Pelabuhan Talang Duku, Belly J Picarima; Direktur PT Lince Romauli Raya, Wahyu Asoka dan Mantan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu.
Tersangka perkara korupsi Pengerukan Alur Pelabuhan Talang Duku, yang juga sempat DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Geri Iskandar segera disidangkan.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana