Tersangka Korupsi Pengerukan Pelabuhan Ini Segera Disidang

jpnn.com, JAMBI - Tersangka perkara korupsi Pengerukan Alur Pelabuhan Talang Duku, yang juga sempat DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Geri Iskandar segera disidangkan.
Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Hal ini disampaikan JPU Kejati Jambi yang mengani perkara ini. "Tersangka akan segera sidang dalam minggu depan," ujar Jaksa Fahrul Rozi seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Selanjutnya pihaknya akan menunggu penunjukan hakim oleh ketua PN Jambi Badrun Zaini. Lalu akan mendapatkan jadwal sidang. "Untuk sidang perdana sempat diungkapkan diagendakan dalam minggu depan," tambah Rozi.
Ditambahkannya, penangkapan buronan Kejati ini sebelumnya didapatkan kala Dia bersembunyi di daerah lain. "Waktu itu kita tangkap yang bersangkutan di Palembang," jelasnya.
Untuk persidangan Geri ini akan menjadi sidang terakhir bagi pelaku kasus ini. Pasalnya dia merupakan orang terakhir yang belum di meja hijaukan.
"Geri saja yang belum disidangkan, yang lainnya ada yang sedang menjalani vonis dan sedang dalam proses pembuktian," ujarnya.
Sekedar mengingatkan untuk kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelabuhan talang duku ini telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus ini, mantan Kepala Administrasi Pelabuhan Talang Duku, Belly J Picarima; Direktur PT Lince Romauli Raya, Wahyu Asoka dan Mantan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu.
Tersangka perkara korupsi Pengerukan Alur Pelabuhan Talang Duku, yang juga sempat DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Geri Iskandar segera disidangkan.
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong