Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bawa Banyak Tumpukan Uang ke Kejaksaan, Sebegini Nilainya
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Tersangka korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) berinisial AK menyerahkan setumpuk uang dengan nominal sebesar Rp 433 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Uang dengan nominal sebanyak itu merupakan pengembalian terakhir kerugian negara yang harus dilakukan AK dari total Rp 2,5 miliar.
AK mewakilkan kuasa hukumnya Budi Handoko untuk menyerahkan uang Rp 433 juta kepada kejaksaan.
"Dengan pengembalian ini, seluruh kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek empat ruas jalan yang dia kerjakan pada 2018 senilai Rp 2,5 miliar sudah lunas," kata Kasi Intel Kejari Tulung Agung Tri Radityo.
Sebelumnya, AK telah empat kali mengembalikan kerugian negara sejak 2021 hingga sekarang.
"Kalau perkaranya terus berjalan, minggu depan nanti semoga sudah tahap dua," ujar Agung.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum AK, Bambang Suhandoko mengatakan pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan itikad baik kliennya.
Dia berharap itikad baik AK menjadi pertimbangan hukum yang akan meringankan kliennya.
"Soal terbukti atau tidak, semua akan dibuktikan di persidangan,” kata Bambang.
Kejaksaan telah menetapkan AK sebagai tersangka dugaan korupsi sejak Selasa (9/2).
Dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR itu, Kejari Tulungagung menemukan bukti petunjuk adanya kelebihan bayar pada proyek pelebaran empat ruas jalan di daerah tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Empat ruas jalan bagian pada proyek tahun anggaran 2018 yang diduga menjadi objek korupsi, yaitu Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.
Keempat ruas jalan itu dilakukan oleh satu pelaksana.
Akibat pengurangan spesifikasi jalan ini, menurut dia, kualitas jalan menjadi jelek.
Jalan yang seharusnya kuat selama puluhan tahun, dalam tiga tahun sudah rusak.
Tersangka korupsi proyek jalan membawa banyak tumpukan uang ke kejaksaan, sebegini nilainya
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi