Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bawa Banyak Tumpukan Uang ke Kejaksaan, Sebegini Nilainya
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Tersangka korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) berinisial AK menyerahkan setumpuk uang dengan nominal sebesar Rp 433 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Uang dengan nominal sebanyak itu merupakan pengembalian terakhir kerugian negara yang harus dilakukan AK dari total Rp 2,5 miliar.
AK mewakilkan kuasa hukumnya Budi Handoko untuk menyerahkan uang Rp 433 juta kepada kejaksaan.
"Dengan pengembalian ini, seluruh kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek empat ruas jalan yang dia kerjakan pada 2018 senilai Rp 2,5 miliar sudah lunas," kata Kasi Intel Kejari Tulung Agung Tri Radityo.
Sebelumnya, AK telah empat kali mengembalikan kerugian negara sejak 2021 hingga sekarang.
"Kalau perkaranya terus berjalan, minggu depan nanti semoga sudah tahap dua," ujar Agung.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum AK, Bambang Suhandoko mengatakan pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan itikad baik kliennya.
Dia berharap itikad baik AK menjadi pertimbangan hukum yang akan meringankan kliennya.
"Soal terbukti atau tidak, semua akan dibuktikan di persidangan,” kata Bambang.
Kejaksaan telah menetapkan AK sebagai tersangka dugaan korupsi sejak Selasa (9/2).
Dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR itu, Kejari Tulungagung menemukan bukti petunjuk adanya kelebihan bayar pada proyek pelebaran empat ruas jalan di daerah tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Empat ruas jalan bagian pada proyek tahun anggaran 2018 yang diduga menjadi objek korupsi, yaitu Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.
Keempat ruas jalan itu dilakukan oleh satu pelaksana.
Akibat pengurangan spesifikasi jalan ini, menurut dia, kualitas jalan menjadi jelek.
Jalan yang seharusnya kuat selama puluhan tahun, dalam tiga tahun sudah rusak.
Tersangka korupsi proyek jalan membawa banyak tumpukan uang ke kejaksaan, sebegini nilainya
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Purwokerto Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak