Tersangka Korupsi Proyek PLN Segera Diadili
Rabu, 05 Juni 2013 – 21:35 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas Gani Abdul Gani yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008. Hari ini, berkas penyidikan kasus itu telah dilimpahkan penyidik ke bagian penuntutan KPK.
“(Berkas) GAG, hari ini naik ke penuntutan,” kata Johan di Kantor KPK, Rabu (5/6). Selanjutnya, KPK memiliki waktu 14 haru untuk menyusun surat dakwaan dan membawa Gani ke Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Menurut Johan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi CIS-RISI melibatkan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho. Dalam perkara ini, Eddie telah dinyatakan bersalah karena korupsi.
Dalam kasus ini, PT Netway Utama yang dipimpin Gani merupakan perusahaan kontraktor proyek CIS-RISI. Hanya saja, Netway menjadi rekanan PLN karena penunjukan langsung.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas Gani Abdul Gani yang menjadi tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers