Tersangka Korupsi Proyek PLN Segera Diadili
Rabu, 05 Juni 2013 – 21:35 WIB

Tersangka Korupsi Proyek PLN Segera Diadili
Dari proyek itu, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar, sehingga negara dirugikan hingga Rp 46,18 miliar
Selain itu, Gani juga memberi uang Rp 2 miliar ke Eddie Widiono. Pihak lain yang kecipratan uang dari Netway adalah Fahmi Mochtar yang kala proyek itu berlangsung masih menjabat sebagai GM PLN Disjaya-Tangerang.
Gani sejak 8 Februari lalu telah menjadi tahanan KPK. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (boy/ara/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas Gani Abdul Gani yang menjadi tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional