Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
Masa Penahanan Habis, Polisi Salahkan Jaksa
Selasa, 12 Januari 2010 – 10:23 WIB
Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur ini. Mereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis PPKAD), Kalendi Mananga Hau (mantan Kasubag Perbendaharaan dan Kas) ketika DPPKAD masih berstatus Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKAD) dan Deni Untono (kontraktor). Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Mayendra Eka Wardana terkesan menyalahkan aparat kejaksaan. Mayendra menjelaskan pihaknya sudah dua kali mengajukan berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka pada penyidik Kejaksaan, namun dikembalikan sehingga BAP ketiga tersangka masih berstatus P-19 (belum P-21).
Ketiganya menghirup udara bebas tanpa harus melewati proses sidang. Penyebabnya, tim penyidik dari Polres Sumba Timur yang menanganinya tidak bisa menyelesaikan pemeriksaan hingga batas maksimal masa penahanan mereka habis. Sehingga, ketiganya harus dikeluarkan dari sel tahanan Polres Sumba Timur.
"Kredibiltas pemerintah sangat dipertaruhkan dengan bebasnya ketiga tersangka itu karena sudah melebih batas maksimal masa penahanan dan BAP-nya masih berstatus P-19. Mestinya, bila tidak mampu kasus itu bisa diserahkan ke KPK," kata Longginus, tokoh masyarakat Kota Waingapu.
Baca Juga:
WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur ini. Mereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis
BERITA TERKAIT
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Wagub Cik Ujang Dampingi Wamen Dikdasmen Kunjungi SD Muhammadiyah 4 Palembang
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat