Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
Masa Penahanan Habis, Polisi Salahkan Jaksa
Selasa, 12 Januari 2010 – 10:23 WIB
WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur ini. Mereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis PPKAD), Kalendi Mananga Hau (mantan Kasubag Perbendaharaan dan Kas) ketika DPPKAD masih berstatus Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKAD) dan Deni Untono (kontraktor). Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Mayendra Eka Wardana terkesan menyalahkan aparat kejaksaan. Mayendra menjelaskan pihaknya sudah dua kali mengajukan berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka pada penyidik Kejaksaan, namun dikembalikan sehingga BAP ketiga tersangka masih berstatus P-19 (belum P-21).
Ketiganya menghirup udara bebas tanpa harus melewati proses sidang. Penyebabnya, tim penyidik dari Polres Sumba Timur yang menanganinya tidak bisa menyelesaikan pemeriksaan hingga batas maksimal masa penahanan mereka habis. Sehingga, ketiganya harus dikeluarkan dari sel tahanan Polres Sumba Timur.
"Kredibiltas pemerintah sangat dipertaruhkan dengan bebasnya ketiga tersangka itu karena sudah melebih batas maksimal masa penahanan dan BAP-nya masih berstatus P-19. Mestinya, bila tidak mampu kasus itu bisa diserahkan ke KPK," kata Longginus, tokoh masyarakat Kota Waingapu.
Baca Juga:
WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur ini. Mereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Kerugian Lingkungan
- Panen Raya Jagung, Brimob Polda Jateng Ingin Berkontribusi Mendukung Program Prabowo
- Wamentan Sudaryono: Riau Bakal jadi Percontohan Terbaik Tumpang Sari Jagung
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak
- Elf Terguling di Sukabumi, Rombongan Dosen Jadi Korban