Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
Masa Penahanan Habis, Polisi Salahkan Jaksa
Selasa, 12 Januari 2010 – 10:23 WIB
WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur ini. Mereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis PPKAD), Kalendi Mananga Hau (mantan Kasubag Perbendaharaan dan Kas) ketika DPPKAD masih berstatus Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKAD) dan Deni Untono (kontraktor). Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Mayendra Eka Wardana terkesan menyalahkan aparat kejaksaan. Mayendra menjelaskan pihaknya sudah dua kali mengajukan berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka pada penyidik Kejaksaan, namun dikembalikan sehingga BAP ketiga tersangka masih berstatus P-19 (belum P-21).
Ketiganya menghirup udara bebas tanpa harus melewati proses sidang. Penyebabnya, tim penyidik dari Polres Sumba Timur yang menanganinya tidak bisa menyelesaikan pemeriksaan hingga batas maksimal masa penahanan mereka habis. Sehingga, ketiganya harus dikeluarkan dari sel tahanan Polres Sumba Timur.
"Kredibiltas pemerintah sangat dipertaruhkan dengan bebasnya ketiga tersangka itu karena sudah melebih batas maksimal masa penahanan dan BAP-nya masih berstatus P-19. Mestinya, bila tidak mampu kasus itu bisa diserahkan ke KPK," kata Longginus, tokoh masyarakat Kota Waingapu.
Baca Juga:
WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur ini. Mereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami