Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas

Masa Penahanan Habis, Polisi Salahkan Jaksa

Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur ini. Mereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis PPKAD), Kalendi Mananga Hau (mantan Kasubag Perbendaharaan dan Kas) ketika DPPKAD masih berstatus Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKAD) dan Deni Untono (kontraktor).

Ketiganya menghirup udara bebas tanpa harus melewati proses sidang. Penyebabnya, tim penyidik dari Polres Sumba Timur yang menanganinya tidak bisa menyelesaikan pemeriksaan hingga batas maksimal masa penahanan mereka habis. Sehingga, ketiganya harus dikeluarkan dari sel tahanan Polres Sumba Timur. 

"Kredibiltas pemerintah sangat dipertaruhkan dengan bebasnya ketiga tersangka itu karena sudah melebih batas maksimal masa penahanan dan BAP-nya masih berstatus P-19. Mestinya, bila tidak mampu kasus itu bisa diserahkan ke KPK," kata Longginus, tokoh masyarakat Kota Waingapu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur,  Mayendra Eka Wardana terkesan menyalahkan aparat kejaksaan. Mayendra menjelaskan pihaknya sudah dua kali mengajukan berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka pada penyidik Kejaksaan, namun dikembalikan sehingga BAP ketiga tersangka masih berstatus P-19 (belum P-21).

WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur ini. Mereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News