Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
Masa Penahanan Habis, Polisi Salahkan Jaksa
Selasa, 12 Januari 2010 – 10:23 WIB
Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
"Kita sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam penyidikan sebuah perkara termasuk kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur ini. Anehnya, jaksa meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi ulang pada kasus ini. Padahal, sudah ada hasil audit investigasi BPK juga pengakuan langsung dari ketiga tersangka. Daud mengaku mengalihkan uang negara sebesar Rp10 miliar lebih ke rekening pribadi Kalendi Mananga Hau. Kalendi juga mengaku meminjamkan uang negara kepada Deni Untono sebesar Rp6 miliar. Namun menurut Deni Untono, uang negara yang dipinjamnya dari Kalendi Mananga Hau hanya senilai Rp600 juta. Harusnya, pengakuan dan bukti-bukti lain yang kita ajukan tersebut, maka BAP ketiga tersangka sudah bisa di P-21 oleh Kejaksaan sehingga kasus ini bisa disidangkan," jelasnya.(jun/fuz)
Baca Juga:
WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur ini. Mereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh