Tersangka Korupsi, Sekda Bantul Ditahan
Kamis, 17 Februari 2011 – 02:47 WIB
JOGJA- Kejaksaan Tinggi DIJ tidak memerlukan waktu lama untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut Sudarto. Setelah memeriksa selama kurang lebih enam jam, kemarin (16/2), jaksa penyidik langsung menjebloskan Gendut ke sel tahanan Rutan Wirogunan Jalan Taman Siswa Jogja. Gendut ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek buku ajar Rp 500 juta Pramono menilai sebetulnya tak ada yang luar biasa dari penahanan Gendut. Penahanan semacam itu juga kerap dilakukan aparat penegak hukum lainnya. “Jadi biasa saja. Setelah ada bukti permulaan yang cukup, maka dianggap perlu dilakukan penahanan,” terang alumnus FH Undip Semarang ini.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati DIJ Pramono Mulyo SH MHum kemarin (16/2). Pramono mengatakan penahanan itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman hukuman yang dikenakan ke Gendut lebih dari lima tahun. Sedangkan subjektifnya, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Jaksa menjerat Gendut dengan sejumlah pasal berlapis. Diantaranya, jaksa membidik dengan pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:
JOGJA- Kejaksaan Tinggi DIJ tidak memerlukan waktu lama untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut Sudarto. Setelah memeriksa
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah