Tersangka Korupsi, Sekda Bantul Ditahan
Kamis, 17 Februari 2011 – 02:47 WIB
JOGJA- Kejaksaan Tinggi DIJ tidak memerlukan waktu lama untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut Sudarto. Setelah memeriksa selama kurang lebih enam jam, kemarin (16/2), jaksa penyidik langsung menjebloskan Gendut ke sel tahanan Rutan Wirogunan Jalan Taman Siswa Jogja. Gendut ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek buku ajar Rp 500 juta Pramono menilai sebetulnya tak ada yang luar biasa dari penahanan Gendut. Penahanan semacam itu juga kerap dilakukan aparat penegak hukum lainnya. “Jadi biasa saja. Setelah ada bukti permulaan yang cukup, maka dianggap perlu dilakukan penahanan,” terang alumnus FH Undip Semarang ini.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati DIJ Pramono Mulyo SH MHum kemarin (16/2). Pramono mengatakan penahanan itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman hukuman yang dikenakan ke Gendut lebih dari lima tahun. Sedangkan subjektifnya, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Jaksa menjerat Gendut dengan sejumlah pasal berlapis. Diantaranya, jaksa membidik dengan pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:
JOGJA- Kejaksaan Tinggi DIJ tidak memerlukan waktu lama untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut Sudarto. Setelah memeriksa
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom