Tersangka Korupsi, Sekda Bantul Ditahan
Kamis, 17 Februari 2011 – 02:47 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut Sudarto beberapa saat menjelang ditahan. Foto: Kusno/Radar Jogja
JOGJA- Kejaksaan Tinggi DIJ tidak memerlukan waktu lama untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut Sudarto. Setelah memeriksa selama kurang lebih enam jam, kemarin (16/2), jaksa penyidik langsung menjebloskan Gendut ke sel tahanan Rutan Wirogunan Jalan Taman Siswa Jogja. Gendut ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek buku ajar Rp 500 juta Pramono menilai sebetulnya tak ada yang luar biasa dari penahanan Gendut. Penahanan semacam itu juga kerap dilakukan aparat penegak hukum lainnya. “Jadi biasa saja. Setelah ada bukti permulaan yang cukup, maka dianggap perlu dilakukan penahanan,” terang alumnus FH Undip Semarang ini.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati DIJ Pramono Mulyo SH MHum kemarin (16/2). Pramono mengatakan penahanan itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman hukuman yang dikenakan ke Gendut lebih dari lima tahun. Sedangkan subjektifnya, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Jaksa menjerat Gendut dengan sejumlah pasal berlapis. Diantaranya, jaksa membidik dengan pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:
JOGJA- Kejaksaan Tinggi DIJ tidak memerlukan waktu lama untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut Sudarto. Setelah memeriksa
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024