Tersangka Korupsi Sulit Dipanggil
Senin, 11 Mei 2009 – 15:20 WIB

Tersangka Korupsi Sulit Dipanggil
JAKARTA- Sejak Januari hingga April 2009, seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia telah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Rinciannya, ada 427 kasus yang dalam tahap penyidikan dan ada 388 kasus dalam tahap penuntutan. Jaksa Agung Hndarman Supandji menyebutkan, nilai kerugian keuangan negara atas sejumlah kasus itu mencapai Rp1,186 triliun.
Namun, dia mengakui setidaknya ada tiga kendala pengungkapan kasus korupsi oleh kejaksaan. Pertama, menyangkut locus delicti, dimana perkara yang ditangani sudah relatif cukup lama."Ini menyulitkan dalam mencari alat-alat bukti, para saksi, dan tersangka tidak ada di tempat pada saat pemanggilan," ujar Hendarman Supandji saat rapat kerja jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (11/5). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Baca Juga:
Kendala kedua, masih kata Hendarman, terkait masalah prosedur penanganan. Dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat penyelenggara negara, kejaksaan harus meminta izin dari atasanya. Kendala ketiga, soal kendala waktu karena untuk menghitung kerugian negara diperlukan proses yang tidak gampang.
"Dalam beberapa perkara korupsi, diperlukan bantuan auditor, mengingat meningkatkan volume perkara yang dimintakan perhitungan kerugian keuangan negara, sehingga diperlukan waktu yang relatif cukup lama," ungkap pria asal Magelang, Jawa Tengah itu. (sam/JPNN)
JAKARTA- Sejak Januari hingga April 2009, seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia telah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Rinciannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP