Tersangka Korupsi Tolak Tandatangani BAP
Kamis, 12 Mei 2011 – 07:02 WIB
BEKASI - Ada-ada saja upaya tersangka koruptor terbebas dari jeratan hukum. Mengaku masih menunggu proses pra peradilan, Agus Sofyan, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 150 juta menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
Penolakan yang dilakukan salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terjerat hukum saat diperiksa Rabu (11/8). ”Saya menolak menandatangani BAP sebelum ada keputusan pra peradilan,” terangnya. Dia berkilah uang Rp 150 juta yang membuatnya ditahan dari seorang pengusaha pada 2006 saat menjabat Kabid Prasarana Permukiman Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum, Kota Bekasi itu uang pinjaman.
Baca Juga:
”Itu untuk proyek perkebunan di Purwakarta, Jawa Barat. Saya pinjaman nanti saya kembalikan,” dalihnya kepada wartawan kemarin. Saat diperiksa kejaksaan kemarin, Agus mengaku diajukan 4 pertanyaan.
Sedangkan pengacaranya, Refer Harianjah mengatakan kliennya menolak menandatangani BAP karena menunggu proses pra peradilan yang akan selesai dalam waktu 7 hari mendatang. ”Kita tunggu proses pra peradilan selesai. Kalau memang sudah ada putusan baru kami pelajari BAP,” katanya. Adapun pengajuan pra peradilan sudah ditujukan ke Pengadilan Tinggi dengan nomor 2/pra.per/TPK/2011 tertanggal 11 Mei 2011. ”Kami ajukan pra peradilan karena penahanan klien kami tanpa prosedur,” ungkapnya.
BEKASI - Ada-ada saja upaya tersangka koruptor terbebas dari jeratan hukum. Mengaku masih menunggu proses pra peradilan, Agus Sofyan, Kepala Dinas
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS