Tersangka Korupsi Tolak Tandatangani BAP
Kamis, 12 Mei 2011 – 07:02 WIB
Sementara itu, juru bicara Kejari Bekasi, Husein Atamadja mengatakan status Agus Sofyan sudah tersangka sejak ditahan 6 Mei lalu. Dia juga mengatakan, Agus jadi tersangka terkait gratifikasi Rp 150 juta dari seorang pengusaha Situngkit yang juga sudah ditahan. ”Pra peradilan itu hak. Tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan,” ungkapnya.
Pejabat Kasi Intel Kejari Bekasi itu juga mengatakan dugaan gratifikasi ini laporan LBH Patriot. Setelah diselidiki dan ada bukti maka Agus langsung ditahan. Husein juga menegaskan, meski BAP belum ditanda tangani tersangka tapi tetap penahanan tersangka dilakukan sejak 6 Mei. ”Kita tunggu saja proses pra peradilan. Kami siap melayani,” tandasnya. (dny)
BEKASI - Ada-ada saja upaya tersangka koruptor terbebas dari jeratan hukum. Mengaku masih menunggu proses pra peradilan, Agus Sofyan, Kepala Dinas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS