Tersangka Korupsi Videotron Segera Disidang

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Hendra Saputra.
Berkas Direktur PT Imaje Media ini dilimpahkan oleh jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta kepada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tak lama lagi, Hendra segera duduk di kursi pesakitan menjalani persidangan.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menjelaskan, berkas Hendra sudah dilimpahkan pada Senin 7 April 2014 kemarin.
"Kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (10/4).
Hendri dijerat dakwaan primer pasal 2 dan dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini Kejati masih menunggu jadwal sidang maupun hakim yang akan menyidangkan Hendra. Adi berharap dalam waktu dekat sudah menerima penetapan pengadilan.
Adi menyatakan bahwa jika nanti dalam persidangan Hendra menyebut dugaan pihak lain, maka pihaknya akan menindaklanjuti. "Tidak perlu khawatir," kata Adi.
Pada bagian lain Adi juga mengklarifikasi bahwa tersangka Kasiyadi masih hidup. Bahkan, kata Adi, pihaknya juga sudah memeriksa Kasiyadi yang sempat diisukan meninggal dunia ini.
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal