Tersangka Korupsi Wisma Atlet Bungkam soal Fee ke Alex Noerdin
![Tersangka Korupsi Wisma Atlet Bungkam soal Fee ke Alex Noerdin](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20141217_200218/200218_276727_Rizal_Abdullah_dan_Alex_Nurdin.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah hari ini (17/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Usai menjalani pemeriksaan, Rizal enggan berkomentar saat ditanya soal adanya dugaan aliran dana ke Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terkait proyek Wisma Atlet. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya kira itu materinya silakan ditanya ke dalam sana (KPK)," kata Rizal.
Rizal yang keluar sekitar pukul 15.00 WIB juga enggan berkomentar soal uang Rp 400 juta yang diterimanya dari PT Duta Graha Indah (DGI). "Soal itu saya no comment dulu," ujarnya.
Mengenai materi pemeriksaan, Rizal mengaku ditanya seputar masalah Wisma Atlet SEA Games. "Ya masalah aisma atlet," ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan sangkaan pasal itu, Rizal diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Terkait kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian dalam proyek itu sekitar Rp 25 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT DGI. Pengakuan itu disampaikan ketika Rizal bersaksi untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris.
JAKARTA - Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah hari ini (17/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan