Tersangka Korupsi Wisma Atlet Mau Bongkar Keterlibatan Alex Noerdin
jpnn.com - JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal Abdullah sudah lengkap.
Tidak lama lagi bekas kepala dinas PU dan Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan itu akan menjalani persidangan. "Iya sudah (P21), tapi belum tau disidang dimana," tuturnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (26/6).
Rizal pun mengaku siap membeberkan semua yang diketahuinya tentang proyek Wisma Atlet di persidangan nanti. Termasuk tentang fee 2,5 persen yang diterima atasannya, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. "Itu (soal Alex Noerdin) di persidangan saja," tuturnya.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebutkan Alex Noerdin menikmati uang hasil korupsi dari proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumsel. Menurut Nazar, Alex mendapat fee 2,5 persen dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar.
Rizal sendiri dalam proyek ini berperan sebagai ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan anggaran proyek. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada