Tersangka Mafia Tanah Batal Ditahan, Kakak Korban Surati Irjen Fadil, Simak Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70 kembali menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran terkait kasus mafia tanah yang dialaminya.
Tercatat, ini merupakan kali keenam Ng Je Ngay menyurati orang nomor satu di Polda Metro Jaya itu.
Pria paruh baya itu meminta agar kasus mafia tanah yang menimpa dirinya agar segera diselesaikan.
Pasalnya, salah satu tersangka berinisial AG mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Hal itu diungkap melalui kuasa hukumnya, Aldo Joe.
"Dalam surat kami ini permintaannya agar (pelaku) mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1).
Menurut Aldo, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kesepuluh disebutkan pada poin rencana tindakan bilamana tersangka AG akan ditahan selama 20 hari mulai terhitung 17 Desember 2021.
Aldo lantas memandingkan para tersangka mafia tanah dengan korban keluarga mantan Wamenlu Dino Patti Djalal.
Kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70 kembali menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran atas kasus mafia tanah yang dialaminya
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak