Tersangka Mafia Tanah Menyerahkan Diri, Begini Komentar Nirina Zubir

Tersangka Mafia Tanah Menyerahkan Diri, Begini Komentar Nirina Zubir
Nirina Zubir. Foto Instagram/nirinazubir

Tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP, tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ded/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Nirina Zubir memberi tanggapan setelah ditangkapnya Edwin Riduan, salah satu kasus mafia tanah yang dialaminya.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News