Tersangka Mafia Tanah Menyerahkan Diri, Begini Komentar Nirina Zubir
Selasa, 23 November 2021 – 17:42 WIB

Nirina Zubir. Foto Instagram/nirinazubir
Tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP, tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Nirina Zubir memberi tanggapan setelah ditangkapnya Edwin Riduan, salah satu kasus mafia tanah yang dialaminya.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Kisah Keluarga Hangat dan Emosional di Balik Film Hanya Namamu Dalam Doaku
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Hanya Namamu Dalam Doaku, Penampakan Vino G Bastian Hingga Nirina Zubir
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut