Tersangka Mangkir Lagi

Tersangka Mangkir Lagi
Tersangka Mangkir Lagi
JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mampu menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo- salah satu dari delapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintahan di Sekadau, Kalbar-untuk menjalani pemeriksaan.

Chan Indra kembali tak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (22/3). Tersangka yang juga mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (15/3) lalu.

Sumber di kejaksaan, pada Kamis (22/3) pagi  menyebutkan, bahwa kemungkinan besar tersangka tidak akan datang memenuhi panggilan. Hal itu pun terbukti, hingga malam hari A Koo tak muncul di Kejagung. Dikhawatirkan A Koo sudah tak lagi berada di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, dikonfirmasi membenarkan A Koo tak memenuhi panggilan penyidik. "Belum datang," katanya, kepada wartawan, Kamis (22/3) sore, di Kejagung.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mampu menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo- salah satu dari delapan tersangka kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News