Tersangka Mangkir Lagi
Kamis, 22 Maret 2012 – 23:54 WIB
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andi Nirwanto, kepada JPNN, Senin (19/3), di Jakarta menegaskan, kalau tersangka yang belum memenuhi panggilan, diupayakan dipanggil lagi. "Sesuai dengan aturan mengharuskan dipanggil paksa, laksanakan. Sesuai aturan saja," kata dia.
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Lima tersangka, yaitu Slamet Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Abang Akhmad Yani Kadis Kehutanan, Pertambangan dan Perkebunan, Suyitno Kadis Kimpraswil Kabupaten Sekadau, Hery Prajitno Kepala BPN Perwakilan Sekadau, dan A. Muis Haka Penjabat Bupati Sekadau telah diperiksa dan dilakukan penahanan pada Rabu 7 Maret 2012 lalu.
Pada Kamis (15/3), Kejagung memanggil tiga tersangka lain, yakni bekas Sekda Kabupaten Sekadau Ramlan Said dan Kepala BPN Sekadau Budjang Abdul Samad. Termasuk Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo yang mangkir pada saat itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung memutuskan menahan Ramlan Said di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan Budjang belum ditahan karena sakit. Kini sudah enam tersangka yang ditahan oleh Kejagung. Kasus ini sepertinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pontianak jika semua penyidikan telah selesai dilakukan.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mampu menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo- salah satu dari delapan tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah