Tersangka Mangkir Lagi
Kamis, 22 Maret 2012 – 23:54 WIB
Tamsil Syukur, Kuasa Hukum Muis Haka, mengatakan, berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan, karena penyidikan dianggap sudah lengkap.
"Insyaallah tidak lama lagi akan dilimpahkan. Sebenarnya perkara ini sudah selesai penyidikannya. Menurut saya ini sudah P 21," kata Tamsil kepada wartawan di Kejagung, Kamis (22/3).
"Pertama, karena ini lokusnya di Sekadau, kedua Pengadilan Tipikor juga sudah ada di Pontianak, jadi otomatis sidang di Pontianak," ujar Tamsil.
Dia menambahkan, penyidikan bagi kliennya sebenarnya sudah selesai. Apalagi, perkara ini sudah lama bergulir. Karenanya, diharapkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. "Biar ada kepastian hukum," tegas Wakil Ketua Umum Peradi Pusat, itu.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mampu menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo- salah satu dari delapan tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen