Tersangka, Mantan Anggota KPU Buton Ditahan
Sabtu, 02 Maret 2013 – 12:12 WIB
Sekedar diketahui, Sumarno terlibat dugaan menerima suap dari salah seorang bakal calon bupati buton dalam Pemilukada 4 Agustus 2011 lalu yang berkedok ucapan terimakasih telah meloloskan pasangan Uku-Dani masuk bursa calon bupati buton. Namun belakangan Uku-Dani dinyatakan tidak lolos, hal itu selanjutnya dilaporkan tim sukses Uku-Dani kepada Kejaksaan Negeri Baubau pada tahun 2011 lalu.
Dari tangan tersangka penyidik kejaksaan negeri Baubau berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 25 juta yang disita dari keluarga Sumarno. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sumarno dikenakan pasal 12 B Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr4)
BAUBAU - Masih ingat dengan kasus dugaan menerima suap yang melibatkan salah seorang mantan anggota KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Sumarno?
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter