Tersangka, Mantan Wakil Bupati Muarojambi Ditahan
Jumat, 30 September 2011 – 14:09 WIB
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari, SH, kepada koran ini mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap MM kemarin adalah untuk kepentingan penyidikan.
Dikatakannya, penahanan dilakukan setelah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif penahanan.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan seseuai pasal 20 dan pasal 21 KUHAP,” jelas Andi.
Ditambahkannya, penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya kekhawatiran akan melirikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya menahan wantan Wakil Bupati Muarojambi, Muchtar Muis (MM). Penahanan yang dilakukan terhadap
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer