Tersangka, Mantan Wakil Bupati Muarojambi Ditahan

Tersangka, Mantan Wakil Bupati Muarojambi Ditahan
Tersangka, Mantan Wakil Bupati Muarojambi Ditahan

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari, SH, kepada koran ini mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap MM kemarin adalah untuk kepentingan penyidikan.

Dikatakannya, penahanan dilakukan setelah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif penahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan seseuai pasal 20 dan pasal 21 KUHAP,” jelas Andi.

Ditambahkannya, penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya kekhawatiran akan melirikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya menahan wantan Wakil Bupati Muarojambi, Muchtar Muis (MM). Penahanan yang dilakukan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News