Tersangka Mario Dandy Satrio & Shane Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus MDS yang merupakan anak pejabat pajak ini sejak Rabu (22/2) karena melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Setelah Mario menjadi tersangka, berikutnya Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (antara/jpnn)
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane dipindah dari Rutan Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur