Tersangka Melawan tak Harus Ditembak
Selasa, 30 April 2013 – 00:15 WIB
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, aparat kepolisian memang diperkenankan melepas tembakan ke seorang tersangka dalam sebuah operasi penangkapan.
Namun tidak bisa dilakukan secara sembarangan, apalagi hanya dengan alasan tersangka yang dimaksud melakukan perlawanan. Menurut pria yang juga Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, penembakan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.
"Secara tehnis itu hanya bisa dilakukan jika aparat yang bertugas dalam kondisi berbahaya. Artinya jika terjadi perlawanan di mana kondisi tersebut membahayakan nyawa petugas dan nyawa warga sipil yang ada. Jadi kalau tidak melakukan reaksi, dia (polisi, red) yang tewas atau masyarakat yang tewas," ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Senin (29/4).
Kondisi tersebut menurutnya, juga harus dapat dibuktikan. Tidak bisa hanya dikatakan melawan petugas dengan menggunakan pisau, lantas melepaskan tembakan mematikan hingga tujuh peluru seperti yang terjadi dalam operasi penangkapan bandar narkoba yang dilakukan Mabes Polri di Medan beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, aparat kepolisian
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang