Tersangka Melawan tak Harus Ditembak
Selasa, 30 April 2013 – 00:15 WIB
"Jadi selain polisi hanya diperkenankan melumpuhkan, tindakan melepas tembakan tersebut juga harus dalam kondisi yang tidak terbantahkan," ujarnya.
Karena itu menurut Adrianus, dalam hal ini perlu pembuktian. Apakah benar tersangka tak terbantahkan melakukan pelawanan hingga membahayakan nyawa sang petugas, atau hanya alasan sepihak.
"Kami tentu menjadikan ini entry point untuk masuk. Karena dalam SOP kepolisian itu sudah cukup jelas, ada bagiannya masing-masing," katanya.
Menurutnya, penyelidikan atas operasi tersebut menjadi tugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindaklanjutinya. "Namun Kompolnas tentu akan mengawal dalam prosesnya," ujarnya.
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, aparat kepolisian
BERITA TERKAIT
- Yayasan JHL Merah Putih Kasih Gandeng Sejumlah Tenant Cetak 1.000 Sarjana Pertanian
- Beri Bantuan Perbaikan Gizi Selama 6 Bulan, Alfamidi Bantu Entaskan Stunting Ratusan Anak
- Pilot Susi Air Dibebaskan dalam Kondisi Sehat, Kapolri Merespons Begini
- Sinergi Kemenhub-Pemprov Sumut Kunci Sukses Layanan Transportasi PON XXI
- Nana Sudjana Sambut Hangat Kedatangan Kontingen Jateng yang Bawa 260 Medali PON
- ASN PPPK Minta Diangkat PNS Tanpa Tes, Ajun: Tolong, Pak Prabowo