Tersangka Melawan tak Harus Ditembak
Selasa, 30 April 2013 – 00:15 WIB
"Jadi selain polisi hanya diperkenankan melumpuhkan, tindakan melepas tembakan tersebut juga harus dalam kondisi yang tidak terbantahkan," ujarnya.
Karena itu menurut Adrianus, dalam hal ini perlu pembuktian. Apakah benar tersangka tak terbantahkan melakukan pelawanan hingga membahayakan nyawa sang petugas, atau hanya alasan sepihak.
"Kami tentu menjadikan ini entry point untuk masuk. Karena dalam SOP kepolisian itu sudah cukup jelas, ada bagiannya masing-masing," katanya.
Menurutnya, penyelidikan atas operasi tersebut menjadi tugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindaklanjutinya. "Namun Kompolnas tentu akan mengawal dalam prosesnya," ujarnya.
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, aparat kepolisian
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran