Tersangka Melawan tak Harus Ditembak

Tersangka Melawan tak Harus Ditembak
Tersangka Melawan tak Harus Ditembak
Secara ilmu kepolisian, menurut Adrianus, kemungkinan tingkat penyelidikan hanya dapat diarahkan terkait disiplin dan kode etik aparat yang ada.

"Kalau penyelidikan atas pidana, itu jelas terbantahkan. Karena penembakan terjadi saat operasi resmi. Berarti jelas ada perintah untuk melakukan operasi dan ada pimpinan yang bertanggungjawab," katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA -  Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, aparat kepolisian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News