Tersangka Melawan tak Harus Ditembak
Selasa, 30 April 2013 – 00:15 WIB
Secara ilmu kepolisian, menurut Adrianus, kemungkinan tingkat penyelidikan hanya dapat diarahkan terkait disiplin dan kode etik aparat yang ada.
"Kalau penyelidikan atas pidana, itu jelas terbantahkan. Karena penembakan terjadi saat operasi resmi. Berarti jelas ada perintah untuk melakukan operasi dan ada pimpinan yang bertanggungjawab," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, aparat kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yayasan JHL Merah Putih Kasih Gandeng Sejumlah Tenant Cetak 1.000 Sarjana Pertanian
- Beri Bantuan Perbaikan Gizi Selama 6 Bulan, Alfamidi Bantu Entaskan Stunting Ratusan Anak
- Pilot Susi Air Dibebaskan dalam Kondisi Sehat, Kapolri Merespons Begini
- Sinergi Kemenhub-Pemprov Sumut Kunci Sukses Layanan Transportasi PON XXI
- Nana Sudjana Sambut Hangat Kedatangan Kontingen Jateng yang Bawa 260 Medali PON
- ASN PPPK Minta Diangkat PNS Tanpa Tes, Ajun: Tolong, Pak Prabowo