Tersangka Menang, Pilkada Mubazir

Tersangka Menang, Pilkada Mubazir
Tersangka Menang, Pilkada Mubazir
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyesalkan adanya calon yang berstatus tersangka dan terdakwa kasus korupsi, memenangkan pemilukada. Menurutnya, seorang tersangka maupun terdakwa korupsi memenangi Pemilukada maka hajatan yang biayanya cukup mahal itu menjadi sia-sia. Terlebih, jika kasusnya hukum yang menjerat si calon itu ditangani KPK.

Dijelaskan Haryono, tatkala KPK sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka berarti prosesnya sudah masuk ke penyidikan. Sedang KPK, lanjutnya, tidak mengenal SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Dengan demikian, jika sudah tersangka, maka tinggal menunggu waktu untuk naik statusnya menjadi terdakwa.

"Jika sudah terdakwa, kan secara otomatis diberhentikan sementara dari jabatannya. Ini kan sia-sia, mubazir pilkadanya," ujar Haryono Umar di kantornya, Senin (6/9). Sedang jika sudah ada vonis bersalah, yang bersangkutan diberhtikan secara permanen.

Haryono dalam kesempatan itu juga mengatakan, bahwa selama ini, seluruh perkara yang ditangani ke KPK dan dilimpahkan ke pengadilan, semuanya bisa dibuktikan kesalahannya, alis divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyesalkan adanya calon yang berstatus tersangka dan terdakwa kasus korupsi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News