Tersangka Menang, Pilkada Mubazir
Senin, 06 September 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyesalkan adanya calon yang berstatus tersangka dan terdakwa kasus korupsi, memenangkan pemilukada. Menurutnya, seorang tersangka maupun terdakwa korupsi memenangi Pemilukada maka hajatan yang biayanya cukup mahal itu menjadi sia-sia. Terlebih, jika kasusnya hukum yang menjerat si calon itu ditangani KPK.
Dijelaskan Haryono, tatkala KPK sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka berarti prosesnya sudah masuk ke penyidikan. Sedang KPK, lanjutnya, tidak mengenal SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Dengan demikian, jika sudah tersangka, maka tinggal menunggu waktu untuk naik statusnya menjadi terdakwa.
"Jika sudah terdakwa, kan secara otomatis diberhentikan sementara dari jabatannya. Ini kan sia-sia, mubazir pilkadanya," ujar Haryono Umar di kantornya, Senin (6/9). Sedang jika sudah ada vonis bersalah, yang bersangkutan diberhtikan secara permanen.
Haryono dalam kesempatan itu juga mengatakan, bahwa selama ini, seluruh perkara yang ditangani ke KPK dan dilimpahkan ke pengadilan, semuanya bisa dibuktikan kesalahannya, alis divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyesalkan adanya calon yang berstatus tersangka dan terdakwa kasus korupsi,
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK