Tersangka Menang, Pilkada Mubazir

Tersangka Menang, Pilkada Mubazir
Tersangka Menang, Pilkada Mubazir
"DPR dan KPU mesti merancang syarat calon pencalonan yang tidak memungkinan pilkada menjadi sia-sia," ujar Haryono. Apakah KPK akan mengusulkan ke DPR dan pemerintah agar memasukkan syarat pelarangan tersangka ikut nyalon dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004? "Tidak," kata Haryono. Alasannya, pembuatan UU itu berada dalam ranah politik.

Seperti diketahui, dua kepala daerah yang terseret kasus korupsi dan diproses KPK Walikota Tomohon di Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar dan Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo.

Seperti diwartakan sebelumnya, Jefferson Rumajar pada pertenghan Juli lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Tomohon. Pemilik nama lengkap Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar itu diduga membuat program soaial fiktif yang didanai APBD Tomohon sehingga merugikan keuangan negara Rp 19,8 miliar.

Namun menyandang status tersangka tak menghalangi Jefferson untuk terus ikut sebagai kontestan pada Pilkada Tomohon yang digelar 3 Agustus lalu. Diusung Partai Golkar, Jefferson yang berpasangan dengan Jimmy Eman, malah memenangkan pemilukada.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyesalkan adanya calon yang berstatus tersangka dan terdakwa kasus korupsi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News