Tersangka Menang, Pilkada Mubazir
Senin, 06 September 2010 – 23:32 WIB
"DPR dan KPU mesti merancang syarat calon pencalonan yang tidak memungkinan pilkada menjadi sia-sia," ujar Haryono. Apakah KPK akan mengusulkan ke DPR dan pemerintah agar memasukkan syarat pelarangan tersangka ikut nyalon dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004? "Tidak," kata Haryono. Alasannya, pembuatan UU itu berada dalam ranah politik.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dua kepala daerah yang terseret kasus korupsi dan diproses KPK Walikota Tomohon di Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar dan Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo.
Seperti diwartakan sebelumnya, Jefferson Rumajar pada pertenghan Juli lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Tomohon. Pemilik nama lengkap Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar itu diduga membuat program soaial fiktif yang didanai APBD Tomohon sehingga merugikan keuangan negara Rp 19,8 miliar.
Namun menyandang status tersangka tak menghalangi Jefferson untuk terus ikut sebagai kontestan pada Pilkada Tomohon yang digelar 3 Agustus lalu. Diusung Partai Golkar, Jefferson yang berpasangan dengan Jimmy Eman, malah memenangkan pemilukada.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyesalkan adanya calon yang berstatus tersangka dan terdakwa kasus korupsi,
BERITA TERKAIT
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin