Tersangka Menang Pilkada Tak Pengaruhi Proses di KPK
Kamis, 12 Agustus 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi semata-mata untuk proses yuridis. Karenanya, kalaupun ada di antara tersangka korupsi di KPK yang kebetulan memenangi Pilkada, maka hal itu tidak akan memengaruhi proses penyidikan. Lebih lanjut Johan menambahkan, KPK tidak sekedar menggunakan keterangan saksi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. KPK, katanya, harus mengantongi setidaknya dua alat bukti. "Harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti. Karena kalau sudah ada penyidikan dan ditetapkan tersangkanya, posesnya harus sampai ke pengadilan. Karena itu KPK tidak mengenal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tandasnya.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, guna mnejawab pertanyaan tentang proses penyidikan terhadap Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar, yang memenangi Pilkada Tomohon sekalipun menyandang status tersangka korupsi. Menurut Johan, Pilkada adalah ranah politis.
Baca Juga:
"Penyidikan itu pro-yustisia, untuk proses yuridis. Sementara pilkada itu wilayah politis dan bukan ranah KPK. Jadi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, apapaun posisinya akan terus dilanjutkan prosesnya hingga ke pengadilan," ujar Johan kepada JPNN, kemarin (11/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi semata-mata untuk
BERITA TERKAIT
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB