Tersangka Meninggal Dunia, KPK Bakal Hentikan Perkara
Jumat, 12 November 2010 – 23:13 WIB
JAKARTA - Menyusul meninggalnya tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menghentikan proses penyidikannya. Pengacara Jeffrey, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya itu harus gugur demi hukum.
"Jadi perkara ini dengan sendirinya gugur. Aturan hukumnya seperti," ucap Petrus melalui layanan pesan singkat, Jumat (12/11).
Baca Juga:
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono, menyatakan, sesuai aturan hukum ketika tersangka meninggal dunia maka perkara yang menyeretnya gugur. "Kita turut berbela sungkawa. Dan karena aturan hukumnya seperti itu (perkara gugur), ya harus kita hormati," ucap Feri.
Ditambahkan pula, sebenarnya berkas kasus travel cek itu sudah mendekati 80 persen. Meski demikian Feri tak khawatir meninggalnya Jeffrey akan menganggu proses penyidikan, termasuk terhadap tersangka lainnya. "Keterangan ataupun kesaksian bagi tersangak lain masih bisa kita peroleh dari tersangka lain juga," tandasnya.
JAKARTA - Menyusul meninggalnya tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Yusuf Susilo Hartono & Budi Brassco Pamerkan Karya 'Ketika Perupa Bicara Kasih'
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB