Tersangka Narkoba Catut Dua Anggota Polisi
jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan membekuk salah seorang pemakai narkoba bernama Andys R Kilah (42), awal pekan ini. Hingga Kamis (9/3), polisi masih memeriksa warga BTN Mutiara Permai Blok B1 nomor 3 Kabupaten Gowa itu.
Andys diamankan saat berada di Jalan Topaz Raya, Makassar, Senin (6/3). Dia diringkus oleh Brigpol Ali, personel Subden I Resmob Brimob yang berada di sekitar lokasi keberadaannya. Selanjutnya diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Ketika tertangkap, pelaku yang diinterogasi mencatut nama oknum kepolisian. Hanya saja, penyidik enggan menyebutkan oknum tersebut. Alasannya, masih dilakukan proses penyelidikan.
Kasubdit I Narkoba Polda Sulsel AKBP Ucok Supriyadi, membenarkan penangkapan tersangka. ”Kasusnya masih dalam pengembangan,” ujarnya seperti diutip dari Berita Kota Makassar.
Terkait pengakuan tersangka yang menyebut nama oknum polisi, menurut dugaan Ucok, itu hanya akal-akalan Andys semata. Tujuannya agar dia bisa ditolong.
Hal itu diperkuat hasil pemeriksaan oknum polisi yang sempat disebutkan namanya.”Pelaku menyebut nama anggota agar bisa dibantu. Kami sudah memeriksa HP milik anggota itu,” tambahnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Hasilnya, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial SY.
"Pengembangan dilakukan di lokasi lapangan kampus Unhas pada hari Sabtu (4/3). Kami dapati sabu paket Rp300 ribu dipecah dua,” terang Ucok.
Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan membekuk salah seorang pemakai narkoba bernama Andys R Kilah (42), awal pekan ini. Hingga Kamis (9/3),
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan