Tersangka Narkoba Catut Dua Anggota Polisi
jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan membekuk salah seorang pemakai narkoba bernama Andys R Kilah (42), awal pekan ini. Hingga Kamis (9/3), polisi masih memeriksa warga BTN Mutiara Permai Blok B1 nomor 3 Kabupaten Gowa itu.
Andys diamankan saat berada di Jalan Topaz Raya, Makassar, Senin (6/3). Dia diringkus oleh Brigpol Ali, personel Subden I Resmob Brimob yang berada di sekitar lokasi keberadaannya. Selanjutnya diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Ketika tertangkap, pelaku yang diinterogasi mencatut nama oknum kepolisian. Hanya saja, penyidik enggan menyebutkan oknum tersebut. Alasannya, masih dilakukan proses penyelidikan.
Kasubdit I Narkoba Polda Sulsel AKBP Ucok Supriyadi, membenarkan penangkapan tersangka. ”Kasusnya masih dalam pengembangan,” ujarnya seperti diutip dari Berita Kota Makassar.
Terkait pengakuan tersangka yang menyebut nama oknum polisi, menurut dugaan Ucok, itu hanya akal-akalan Andys semata. Tujuannya agar dia bisa ditolong.
Hal itu diperkuat hasil pemeriksaan oknum polisi yang sempat disebutkan namanya.”Pelaku menyebut nama anggota agar bisa dibantu. Kami sudah memeriksa HP milik anggota itu,” tambahnya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Hasilnya, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial SY.
"Pengembangan dilakukan di lokasi lapangan kampus Unhas pada hari Sabtu (4/3). Kami dapati sabu paket Rp300 ribu dipecah dua,” terang Ucok.
Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan membekuk salah seorang pemakai narkoba bernama Andys R Kilah (42), awal pekan ini. Hingga Kamis (9/3),
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor