Tersangka Narkoba Kabur, Petugas BNN Diperiksa
Senin, 18 Maret 2013 – 18:50 WIB
JAKARTA — Larinya Andi Juanda (39), tersangka kasus kepemilikan sabu sekira tujuh kilogram dengan nilai sekira Rp 14 miliar ini dari Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (14/3) sekira pukul 10.45 WIB, membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang menjaga tersangka. Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Dokter Kepolisian Kombes Pol Ibnu Hajar mengungkapkan, tersangka melarikan diri sehari menjelang selesainya masa perawatan.
"Sedang dilakukan pemeriksaan Inspektur Utama BNN terhadap petugas yang menjaga. Dan jika dalam pemeriksaan itu, petugas (yang menjaga tersangka) terbukti lalai, Kepala BNN akan menindak dengan tegas,” ujar Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat dikonfirmasi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/3).
Baca Juga:
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat dihubungi via ponsel mengungkapkan hal yang sama. “Selain terus melakukan pemeriksaan ke dalam (petugas BNN), kami juga sudah melakukan pengejaran terhadap tersangka (Andi),” tutup jendral bintang dua ini.
Baca Juga:
JAKARTA — Larinya Andi Juanda (39), tersangka kasus kepemilikan sabu sekira tujuh kilogram dengan nilai sekira Rp 14 miliar ini dari
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?