Tersangka Narkoba Obral Tembakan di Pasar

Tersangka Narkoba Obral Tembakan di Pasar
ilustrasi.

Meski sudah menjadi tersangka, Kojek lolos dari bui. Sebab, pria kelahiran Solo, 12 April 1984, itu ''diselamatkan'' kasus peredaran narkotika yang menjerat sebelumnya.

''Tersangka tidak ditahan karena masih terkait dengan status penahanan perkara sebelumnya (narkoba) yang saat ini masih banding. Majelis mengabulkan tahanan kota atau tahanan rumah. Sebab, dalam perkara kriminal, tak bisa melaksanakan penahanan dua kali terhadap tersangka yang sama. Jadi, menunggu penahanan pertama selesai, dilanjutkan penahanan perkara selanjutnya,'' papar Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatang P. Panjaitan kemarin.

Kasiintel Kejaksaan Negeri Madiun M. Aliq Rahman Yakin menyatakan bahwa perkara jual beli sabu-sabu yang membelit Kojek kini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, pihak terdakwa maupun kejaksaan sama-sama mengajukan banding, kendati vonis majelis hakim yang dijatuhkan selisih sebulan dengan tuntutan.

Sebagaimana diketahui, Kojek seolah mendapat keistimewaan dari majelis hakim. Meski dia terancam hukuman berat, ketua majelis hakim dalam perkara tersebut mengalihkan status tahanan terdakwa Tri Joko Kuncoro dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Penetapan pengalihan penahanan itu tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 254/Pid.Sus/2014/PN Mad tertanggal 9 Maret 2015 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim D.G. Rai A. Prayajana.

Dalam perjalanannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun akhirnya menghukum Tri Joko Kuncoro alias Kojek. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan. (pra/isd/c19/any)   

MADIUN - Pasar Besar Madiun (PBM) Kamis malam (2/7) mendadak gempar. Terdengar beberapa kali suara tembakan di area parkir belakang pasar, tepatnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News