Tersangka Ngaku Beli Sabu Rp 20 Juta dari Oknum Polisi

Tersangka Ngaku Beli Sabu Rp 20 Juta dari Oknum Polisi
Tersangka Ngaku Beli Sabu Rp 20 Juta dari Oknum Polisi

jpnn.com - NUNUKAN – Penangkapan dua tersangka narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,57 gram berinisial BP (22) dan AA (37) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, Kamis (12/2), memunculkan pengakuan mengejutkan.

Sebab, barang haram tersebut diduga diperoleh dari salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Nunukan. Informasi yang disampaikan tersangka kepada aparat kepolisian, sabu-sabu tersebut dibeli dari oknum polisi berinisial YS sebanyak 5 paket.

“Pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dibeli dengan harga Rp 20 juta. Barang bukti dikemas dalam plastik bening sebanyak 4 set,” beber Kasatresnarkoba Polres Nunukan, AKP TM Panjaitan kepada Radar Nunukan (Grup JPNN.com), Jumat (13/2).

Dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota polisi pada penjualan narkoba tersebut, dia belum memastikan kebenaran tersebut. Sebab, kasus ini masih dalam proses penyidikan, untuk memastikan kebenaran ada keterlibatan anggotanya. Namun, jika dalam pemeriksaan memiliki bukti kuat dan mengarah ke oknum polisi berinisal YS tersebut, tentu ada tindakan tegas yang diberikan.

“Saya sudah sering memperingati anggota mengenai narkoba ini. Polisi itu harus bersih dari narkoba. Jangankan penjualan, mengkonsumsi saja itu sudah sangat jelas hukumannya. Apalagi selaku penegak hukum tentu hukumannya jauh lebih berat dari masyarakat sipil,” tegasnya.

Adanya kejadian ini, lanjutnya, tentu menjadi pukulan telak bagi institusi polri utamanya Polres Nunukan. Oknum seperti ini sudah seharusnya diberhentikan, karena telah mempermalukan nama baik institusinya.

“Jadi, tidak ada toleransi bagi oknum yang terlibat sabu-sabu. Ini merupakan tindak pidana dan harus segera dihukum,” tandasnya.(oya/asm/jpnn)

 


NUNUKAN – Penangkapan dua tersangka narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,57 gram berinisial BP (22) dan AA (37) oleh Satuan Reserse Narkoba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News