Tersangka OTT Imigrasi Dibebaskan Polisi

Tersangka OTT Imigrasi Dibebaskan Polisi
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

"Santai dulu lah. Ini kan masih hari libur," ucapnya.

Dia juga mengatakan tidak bisa berbuat banyak. Sebab, putusan tersebut sudah diketok hakim.

Terkait dengan dikabulkannya permohonan praperadilan atas kasus itu, pihak tersangkamemaksa polisi untuk membebaskan Mukhlis.

"Mau bagaimana lagi? Itu kan memang sudah putusan hakim," ucap mantan Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya tersebut.

Tanggapan Leo itu disampaikan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan tersangka dugaan suap di Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjung Perak tersebut pada Jumat (15/12).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yulisar itu mengabulkan sebagian petitum yang diajukan tim kuasa hukum tersangka pemberi suap, Almaliq Wahyudi alias Mukhlis.

Sebelumnya, istri Mukhlis, Magdalena Indah S., mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Surabaya pada 23 November.

Dalam perkara bernomor 50/Pid.Pra/2017/PN SBY itu, dia menggugat Kapolrestabes Surabaya yang menangkap suaminya.

Tersangka kasus dugaan suap terhadap imigrasi ditangkap polisi di tempat parkir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News