Tersangka OTT Imigrasi Dibebaskan Polisi
"Kami mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami," ujar Im Mahmudimy, penasihat hukum Mukhlis.
Setidaknya ada 12 petitum yang diajukan. Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian. Salah satunya, penangkapan terhadap Mukhlis dinyatakan tidak sah.
Penahanan dan perpanjangan penahanan oleh penyidik terhadap Mukhlis juga tidak sah.
Selain itu, uang Rp 14,8 juta yang disita sebagai barang bukti harus dikembalikan.
"Menghukum kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan," ujar Humas PN Surabaya Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan.
Sigit menjelaskan, hakim menganggap ada yang janggal dalam penangkapan Mukhlis. Menurut dia, staf bagian pendampingan proses dan pengambilan paspor pada PT Hema Duta Jasaindo itu tidaklah tertangkap tangan.
Saat ditangkap, Mukhlis tidak sedang "bertransaksi" dengan salah seorang staf Kanim Tanjung Perak, Jusup Pehulia Ginting.
"Berdasar fakta sidang, mereka ditangkap sendiri-sendiri," lanjut Sigit.
Tersangka kasus dugaan suap terhadap imigrasi ditangkap polisi di tempat parkir.
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
- KPK Amankan 6 Orang dari OTT di Kalsel, Siapa Saja Mereka?
- Ini Profil Paman Birin yang Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pemilik PT Karya Putra Yasa dan Pihak PT Eka Surya Alam