Tersangka OTT Imigrasi Dibebaskan Polisi

Tersangka OTT Imigrasi Dibebaskan Polisi
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Menurut Sigit, Mukhlis ditangkap terlebih dahulu di depan Kanim Tanjung Perak.

Saat itu Mukhlis baru saja selesai mengurus paspor untuk beberapa calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

Beberapa menit kemudian, polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Jusup di tempat parkir.

"Sedangkan uang yang disita berasal dari loker Jusup," terangnya. Karena itu, hakim menganggap tidaklah tepat jika Mukhlis dinyatakan tertangkap tangan memberikan suap kepada Jusup.

Mukhlis sempat disangka melanggar pasal 5 dan/atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu poin yang tidak dipenuhi adalah penghentian penyidikan oleh polisi. Menurut Sigit, hal itu membuat polisi masih mungkin untuk melakukan penyelidikan ulang.

Dengan putusan tersebut, Mahmudimy menganggap kliennya menjadi korban kesewenang-wenangan polisi.

Karena itu, dia meminta polisi segera melakukan eksekusi dengan membebaskan kliennya.

Tersangka kasus dugaan suap terhadap imigrasi ditangkap polisi di tempat parkir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News