Tersangka Pelecehan di Transjakarta Berkeliaran
jpnn.com - PROSES penyidikan kasus dugaan asusila terhadap penumpang Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir Jakpus Selasa (21/1) lalu masih terus berjalan.
Tapi empat petugas Transjakarta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan.
DLS, ILA, MK dan EKL yang diduga menggerayangi seorang penumpang hingga ditemukan bekas sperma masih bebas berkeliaran.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan.
Karena ancamannya kurang dari lima tahun, pelaku pun tidak ditahan. Tapi Tatan menjamin mereka tidak akan melarikan diri.
Kini polisi masih mendalami kasus tersebut dari barang bukti yang dikumpulkan. Salah satunya adalah baju korban yang terdapat bekas sperma. (agu/ilo/mas)
PROSES penyidikan kasus dugaan asusila terhadap penumpang Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir Jakpus Selasa (21/1) lalu masih terus berjalan. Tapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri