Tersangka Pelecehan di Transjakarta Berkeliaran
jpnn.com - PROSES penyidikan kasus dugaan asusila terhadap penumpang Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir Jakpus Selasa (21/1) lalu masih terus berjalan.
Tapi empat petugas Transjakarta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan.
DLS, ILA, MK dan EKL yang diduga menggerayangi seorang penumpang hingga ditemukan bekas sperma masih bebas berkeliaran.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan.
Karena ancamannya kurang dari lima tahun, pelaku pun tidak ditahan. Tapi Tatan menjamin mereka tidak akan melarikan diri.
Kini polisi masih mendalami kasus tersebut dari barang bukti yang dikumpulkan. Salah satunya adalah baju korban yang terdapat bekas sperma. (agu/ilo/mas)
PROSES penyidikan kasus dugaan asusila terhadap penumpang Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir Jakpus Selasa (21/1) lalu masih terus berjalan. Tapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Bea Cukai Batam Membongkar Sindikat Joki IMEI, Begini Modus Pelaku
- Bayi Baru Lahir Dibuang Orang Tuanya ke Saluran Irigasi di Sukabumi, Polisi Buru Pelaku
- Aksi Geng Motor di Perbatasan Sukabumi-Bogor Bikin Resah, Polisi Langsung Bergerak
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Janin Usia 4 Bulan Dibuang di Pembuangan Tinja, Pelaku Diburu Polisi