Tersangka Pelecehan di Transjakarta Berkeliaran

jpnn.com - PROSES penyidikan kasus dugaan asusila terhadap penumpang Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir Jakpus Selasa (21/1) lalu masih terus berjalan.
Tapi empat petugas Transjakarta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan.
DLS, ILA, MK dan EKL yang diduga menggerayangi seorang penumpang hingga ditemukan bekas sperma masih bebas berkeliaran.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan.
Karena ancamannya kurang dari lima tahun, pelaku pun tidak ditahan. Tapi Tatan menjamin mereka tidak akan melarikan diri.
Kini polisi masih mendalami kasus tersebut dari barang bukti yang dikumpulkan. Salah satunya adalah baju korban yang terdapat bekas sperma. (agu/ilo/mas)
PROSES penyidikan kasus dugaan asusila terhadap penumpang Transjakarta di Halte Harmoni, Gambir Jakpus Selasa (21/1) lalu masih terus berjalan. Tapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat