Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD Tambah 2 Lagi
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng menetapkan dua tersangka baru kasus pembakaran 7 gedung SD di Kota Palangka Raya.
Sebenarnya polisi menangkap orang yakni EM, DN, dan HG. Ketiga orang tersebut, masing-masing berinisial EM, DN dan HG. Namun, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni EM dan DN.
“Sementara ini kita sudah mengamankan 3 orang yang diduga terlibat. Dan hingga saat ini kita masih terus lakukan pendalaman terkait dengan peran masing-masing terduga pelaku itu. Dua di antaranya, yakni EM dan DN sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedi Prasetyo, seperti diberitakan Kalteng Post (Jawa Pos Group).
Sedangkan satu terduga lainnya, yaitu HG, masih dilakukan pemeriksaan intensif.
“DN sudah mengakui perbuatannya, melakukan pembakaran di SD Palangka I. Dia bersama beberapa temannya melakukan pembakaran SD tersebut,” sebut Dedi.
Sementara EM, lanjut dia, berperan dalam membantu mengkoordinir pelaksanaan eksekusi. “Sehingga sudah hampir lengkap pelaku-pelaku pembakaran di 7 sekolah, kita telah mengamankan 12 orang,” tegasnya.
Saat ini, jelas Dedi lagi, para pelaku telah ditahan di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.
Dia juga mengungkapkan, proses pemberkasan semua tersangka sudah final. Sehingga direncanakan dalam pekan ini semuanya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
DN sudah mengakui perbuatannya, melakukan pembakaran di SD Palangka I. Dia bersama beberapa temannya melakukan pembakaran SD tersebut.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri