Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD Tambah 2 Lagi
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng menetapkan dua tersangka baru kasus pembakaran 7 gedung SD di Kota Palangka Raya.
Sebenarnya polisi menangkap orang yakni EM, DN, dan HG. Ketiga orang tersebut, masing-masing berinisial EM, DN dan HG. Namun, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni EM dan DN.
“Sementara ini kita sudah mengamankan 3 orang yang diduga terlibat. Dan hingga saat ini kita masih terus lakukan pendalaman terkait dengan peran masing-masing terduga pelaku itu. Dua di antaranya, yakni EM dan DN sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedi Prasetyo, seperti diberitakan Kalteng Post (Jawa Pos Group).
Sedangkan satu terduga lainnya, yaitu HG, masih dilakukan pemeriksaan intensif.
“DN sudah mengakui perbuatannya, melakukan pembakaran di SD Palangka I. Dia bersama beberapa temannya melakukan pembakaran SD tersebut,” sebut Dedi.
Sementara EM, lanjut dia, berperan dalam membantu mengkoordinir pelaksanaan eksekusi. “Sehingga sudah hampir lengkap pelaku-pelaku pembakaran di 7 sekolah, kita telah mengamankan 12 orang,” tegasnya.
Saat ini, jelas Dedi lagi, para pelaku telah ditahan di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.
Dia juga mengungkapkan, proses pemberkasan semua tersangka sudah final. Sehingga direncanakan dalam pekan ini semuanya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
DN sudah mengakui perbuatannya, melakukan pembakaran di SD Palangka I. Dia bersama beberapa temannya melakukan pembakaran SD tersebut.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam