Tersangka Pembakaran Orang di Bantaran Kali Angke Terancam Dihukum Mati

Tersangka Pembakaran Orang di Bantaran Kali Angke Terancam Dihukum Mati
Tersangka pembakar orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial MR (43) berjalan dikawal sejumlah petugas Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tangan terborgol dan menggunakan baju tahanan oranye sebelum konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023). ANTARA/Abdu Faisal

DW selamat karena turut dibantu adiknya menceburkan diri ke Kali Fajar Angke di kawasan Pejagalan, Penjaringan. Sedangkan SB meninggal dunia setelah ikut menceburkan dirinya sendiri ke kali yang sama dengan DW.

Berdasarkan data hasil otopsi, kata Kapolsektro Kompol Bobby Danuari, SB meninggal dunia karena diduga tenggelam bukan karena luka bakar yang diderita.

Sebab, kata Bobby, korban masih bergerak sedikit ketika diangkat dari dalam area Kali Angke tersebut.

Besar kemungkinan korban meninggal karena tenggelam. Namun, luka bakar SB 50-60 persen juga mengakibatkan kematian.

"Hasil autopsi sementara juga diduga korban meninggal karena tenggelam, karena ada pembengkakan di paru-paru yang berisi air," kata Bobby.

Adapun motifnya, diduga karena korban SB dan tersangka MR berselisih paham akibat persaingan memperebutkan DW.

"Lalu barang bukti bisa bersama dilihat, ini adalah plastik dan korek api yang digunakan tersangka MR," kata Bobby.

"Dan tersangka MR ini kami akan jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," kata Bobby.(antara/jpnn)

MR, 43, tersangka pembakaran dua orang di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Jakarta Utara, terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News