Tersangka Pembantai Orang Utan Bertambah

Tersangka Pembantai Orang Utan Bertambah
Tersangka Pembantai Orang Utan Bertambah
JAKARTA - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menetapkan dua warga sebagai tersangka pembantaiaan orang utan. Seperti dua tersangka sebelumnya, polisi menyebut dua tersangka ini merupakan karyawan PT K,pemilik lahan sawit tempat para warga itu bekerja.

Tersangka pertama berinisial W, berusia 29 tahun yang berstatus sebagai karyawan. ‘’Dialah yang merekrut tersangka utama yang untuk melakukan penangkapan dan penembakan orang utan tersebut,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/11).

Sementara seorang tersangka lainnya berinisial PCH (46) selaku senior manager di perusahaan tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi instruksi pembantaian atas orang utan yang disebut sebagai hama perkebunan. ""Dia (PCH) sebagai senior manajer di PT tersebut, yang memberi saran dan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama itu,"" tambah Saud.

Saud menduga PCH merupakan warga negara asing. Meski demikian Saud belum bisa merinci negara asal PCH. ‘’Kita belum tahu apakah dia WNI atau WNA, tapi keliatannya dia warga asing. Namanya juga Mr PCH, ya,’’ tambahnya seraya mengatakan, Mabes Polri masih akan berkoordinasi dengan Polres Kukar untuk memastikan identitas para tersangka.

JAKARTA - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menetapkan dua warga sebagai tersangka pembantaiaan orang utan. Seperti dua tersangka sebelumnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News