Tersangka Pembantai Orang Utan Bertambah
Kamis, 24 November 2011 – 21:01 WIB
Seperti diberitakan, dalam kasus ini sebelumnya Polisi telah menangkap dua tersangka tersangka yakni IM (32) dan MJ (33). Polisi menyebut dua warga itu mengaku membunuh orang utan atas perintah dari manajemen perusahaan perkebunan sawit tempat mereka bekerja.
Baca Juga:
Karena itulah para tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya melalui Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2. Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)
JAKARTA - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menetapkan dua warga sebagai tersangka pembantaiaan orang utan. Seperti dua tersangka sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang