Tersangka Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan perkara pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2), setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Luciana (mantan Direktur Utama Yule), Johnlin Yuwono (mantan komisaris Yule), dan Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule).
“Ya benar, sudah dilimpahkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung, red) hari ini,” kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/2).
Menurutnya, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut pelaporan investor publik (pemegang saham baru Yule) kepada Bareskrim Polri, 9 Maret 2018. Pelaporan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat pencairan 2 (dua) Deposito MKBD Yule di Bank Mandiri Bogor sebesar Rp 12.311.000.000,- dan USD 1.080.000 atau setara dengan Rp 27 miliar pada 21 Februari 2018, untuk pelunasan utang PT. Jeje Yutrindo Utama (Jeje) cq mantan pemegang saham pengendali Yule.
“Jumlah uang itu (Rp 27 miliar) seperti disangkakan,” kata Daniel.
Disebutkan juga ternyata penjaminan deposito tidak pernah diungkap oleh manajemen lama Yule, bahkan tidak dicatat dalam laporan keuangan Yule periode 2015-2017, hingga Investor baru merasa tertipu karena telanjur membeli saham Yule.
BACA JUGA: OJK Dinilai Tak Profesional, Ecky: Silakan Lapor ke DPR
Kini setelah pelimpahan perkara dan para tersangka pembobolan ke Kejaksaan Agung, saat ini Jonathan Yuwono, John Lin Yuwono dan Luciana resmi menjadi titipan tahanan Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bareskrim Polri telah melimpahkan perkara pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2), setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong