Tersangka Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Kamis, 07 Februari 2019 – 21:55 WIB
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan Pasal 107 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.(fri/jpnn)
Bareskrim Polri telah melimpahkan perkara pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2), setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal