Tersangka Pembunuh Eno Cabut Keterangan di BAP, Muncul Nama Dimas
Namun, saat pihaknya bersama tim penasihat hukum meminta RAL untuk berdiri di hadapan tersangka, Arifin mengakui bahwa RAL bukanlah orang yang ia temui di depan mes korban pada malam hari sebelum kejadian pembunuhan sadis tersebut. “Apakah ini (RAL-red) yang Anda temui saat malam kejadian itu. Dia bilang bukan Pak, dia bilang orangnya ada tanda tompel di pipi kanan. Kami punya rekamannya (keterangan Arifin-red),” katanya.
Dilanjutkan Alfan, saat ia menunjukkan sebuah foto seseorang yang bernama Dimas yang identik dengan ciri-ciri yang disebutkan tersebut, Arifin membenarkannya. “Saat kita lihatkan foto Dimas yang ada tompelnya, dengan terbata-bata dia (Arifin-red) membenarkan. Dia pun menangis saat melihat foto tersebut,” kata Alfan. Sementara, saksi mahkota lainnya, Imam Hapriadi, tidak menyangkal BAP dalam persidangan.
Advokat dari kantor hukum Alfan Sari dan Rekan ini menyebutkan bahwa nama Dimas (warga sekitar lokasi kejadian-red) sempat muncul saat penyelidikan awal kasus pembunuhan Eno. Dimas adalah orang yang disebut-sebut menjual ponsel milik korban Eno kepada RAL.
“Pada awalnya polisi menemukan HP itu dari tangan Eko (warga sekitar lokasi kejadian-red). Eko mengaku membeli HP itu dari RAL, sementara RAL membeli HP tersebut dari Dimas. Artinya, ada indikasi kalau Dimas inilah yang punya kaitan dengan korban,” bebernya.
Lebih lanjut, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Dimas dalam kasus pembunuhan Eno, pihaknya sempat memohon kepada majelis hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, tetapi ditolak.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa tak mempermasalahkan pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, semua keterangan yang terungkap dalam sidang merupakan alibi dari pihak terdakwa. “JPU melihat fakta di persidangan, tadi sudah dihadirkan beberapa saksi. Tadi salah satu saksi mahkota (Imam Hapriadi-red) bahwa membenarkan BAP polisi,” kata Andri.
Meski begitu, Andri mengakui telah memiliki dua alat bukti yang memperkuat keterlibatan RAL dalam pembunuhan Eno tersebut. Alat bukti hasil visum Mabes Polri yang merupakan keterangan dari saksi ahli berupa air liur dan sidik jari RAL. Air liur tersebut identik menempel pada tubuh korban. Sementara, sidik jari RAL menempel pada dinding kamar korban. “Nah, kita sudah punya dua alat bukti itu dan satu keterangan dari IH yang memberi keterangan sesuai BAP,” ungkapnya.
Terkait munculnya nama Dimas, Andri tak mempermasalahkannya. “Kita tidak hiraukan siapa itu Dimas, silakan saja mereka beralibi. Kalau kita berdasarkan fakta di persidangan,” pungkasnya.
TANGERANG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Eno Parihah, karyawati PT Polyta Global Mandiri dengan terdakwa RAL (15), kembali digelar di Pengadilan
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan