Tersangka Pembunuhan di Sukabumi Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Disangka
Rabu, 12 Oktober 2022 – 23:36 WIB

Tujuh tersangka kasus pembunuhan di Sukabumi ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 7c Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. (antara/jpnn)
Tujuh tersangka pembunuhan di Sukabumi dengan korban seorang pelajar SMK, ditangkap polisi. Para pelakunya ternyata...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan