Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT, Randy Badjideh Terancam Pidana Hukuman Mati

jpnn.com, KUPANG - Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Randi Badjideh terancam pidana hukuman mati.
Berkas kasus pembunuhan yang ramai dibicarakan masyarakat NTT itu kini akan diserahkan dari kepolisian ke Kejati NTT.
Tersangka Randi Badjideh dijerat dengan pasal berlapis sehingga terancam pidana hukuman mati.
Hal ini ditegaskan oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa (29/3).
"Ada tiga pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 340, 338, dan pasal 80 tentang perlindungan anak," kata Abdul.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga telah menjadwalkan serah terima tahap II kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.
Penyerahan kasus dengan tersangka Randi Badjiddeh akan digelar pada Kamis (31/3). Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengaku bahwa agenda akan dilakukan minggu ini.
Selanjutnya, akan diagendakan persidangan dan penyiapan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur terancam pidana hukuman mati
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini