Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT, Randy Badjideh Terancam Pidana Hukuman Mati
jpnn.com, KUPANG - Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Randi Badjideh terancam pidana hukuman mati.
Berkas kasus pembunuhan yang ramai dibicarakan masyarakat NTT itu kini akan diserahkan dari kepolisian ke Kejati NTT.
Tersangka Randi Badjideh dijerat dengan pasal berlapis sehingga terancam pidana hukuman mati.
Hal ini ditegaskan oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa (29/3).
"Ada tiga pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 340, 338, dan pasal 80 tentang perlindungan anak," kata Abdul.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga telah menjadwalkan serah terima tahap II kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.
Penyerahan kasus dengan tersangka Randi Badjiddeh akan digelar pada Kamis (31/3). Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengaku bahwa agenda akan dilakukan minggu ini.
Selanjutnya, akan diagendakan persidangan dan penyiapan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur terancam pidana hukuman mati
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Terus Perkuat Konektivitas Antarwilayah, ASDP Layani 24 Lintasan Penyeberangan di NTT
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri