Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com, KUPANG - Polisi menetapkan RB sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Rishian Krisna B mengatakan bahwa RB akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Jadi, setelah RB menyerahkan diri pada Kamis (2/12), tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan. Pada Jumat (3/12) malam kemarin, RB langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, NTT, Sabtu (4/12).
Dia menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu, RB langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan. Lebih lanjut Krisna mengatakan saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Tim penyidik juga masih bekerja untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan RB terhadap korban.
Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut menjadi perhatian publik.
Jenazah ibu dan bayinya ditemukan di proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu, dalam keadaan terbungkus kantong plastik.
Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap identitas jenazah ibu dan bayi tersebut.
RB, tersangka pembunuhan ibu dan bayi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, terancam 15 tahun penjara.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera