Tersangka Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu, 04 Desember 2021 – 16:58 WIB

Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Identitas kedua jenazah itu terungkap setelah dilakukan tes DNA.
Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun.
Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (antara/jpnn)
RB, tersangka pembunuhan ibu dan bayi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, terancam 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini